Sejarah Politik Islam
Di masa Dinasti Umayyah dan Abbasiyyah (661-850 Masehi), pemikiran politik Islam didominasi oleh perdebatan tentang sistem pemerintah atau lebih tepatnya hubungan khalifah dan Negara.Kedua dinasti Islam ini cenderung menganut sistem pemerintahan atau system politik yang tidak memisahkan agama dan Negara.
Tapi, sejak kira-kira 850 M, pemikiran dan praktek politik yang dominan di dunia muslim adalah yang memisahkan agama dan Negara. Kekuasaan dibagi antara sultan yang mengatur urusan militer serta menegakkan hukum dan ketertiban dan ulama yang mengatur urusan social dan keluarga.
Sejak 1000-1200 M, para pemikir muslim seperti Al-Mawardi, Nizam Al-Mulk, Al-Ghazali,Ibn Rusyd serta Al-Razi menawarkan pemikiran politik jalan tengah atau pemikiran politik keseimbangan. Di masa-masa tersebut, sultan dan ulama saling bekerja sama dan saling tergantung.
Namun, pada 1220-1500 M, ide penyatuan agama dan politik kembali mendominasi pemikiran para pemikir muslim. Pemikir muslim yang paling menonjol pada masa itu yang menganjurkan pemerintahan berdasarkan syariat adalah Ibn Taimiyah. Dimana masa itu disebut sebagai masa “syariat dan pedang”.
Politik Islam = Fiqh Siyasah
Secara harfiyah dapat diartikan sebagai mengurus, mengendali atau memimpin sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu„alaihi wa-sallam:
“Adapun bani israil dipimpin oleh nabi mereka”
Fiqh Siyasah ini menurut Pulungan (2002, hal:39) terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
1. Siyasah Dusturiyah
Arti Siyasah dapat kita lihat di pembahasan diatas, sedangkan Dusturiyah adalah undang-undang atau peraturan.
Secara pengertian umum Siyasah Dusturiyah adalah keputusan kepala negara dalam mengambil keputusan atau undang-undang bagi kemaslahatan umat.
Sedangkan Ibn Al-Qayyim mengartikan Fiqh Siyasah adalah segala perbuatan yang membawa manusia lebih dekat kepada kemaslahatan dan lebih jauh dari kemudharatan, serta sekalipun Rasullah tidak menetapkannya dan bahkan Allah menetapkannya pula.
2. Siyasah Maliyah
Arti kata Maliyah bermakna harta benda, kekayaan, dan harta. Oleh karena itu Siyasah Maliyah secara umum yaitu pemerintahan yang mengatur mengenai keuangan negara.
3. Siyasah Dauliyah
Dauliyah bermakna tentang daulat, kerajaan, kekuasaan, wewenang, serta kekuasaan. Sedangkan Siyasah Dauliyah bermakna sebagai kekuasaan kepala negara untuk mengatur negara dalam hal hubungan internasional, masalh territorial, nasionalitas, ekstradisi tahanan, pengasingan tawanan politik, pengusiran warga negara asing.
4. Siyasah Harbiyah
Harbiyah bermakna perang, secara kamus Harbiyah adalah perang, keadaan darurat atau genting. Sedangkan makna Siyasah Harbiyah adalah wewenang atau kekuasaan serta peraturan pemerintah dalam keadaan perang atau darurat.
Dalam kajian Fiqh Siyasahnya yaitu Siyasah Harbiyah adalah pemerintah atau kepala negara mengatur dan mengurusi hala-hal dan masalah yang berkaitan dengan perang, kaidah perang, mobilisasi umum, hak dan jaminan keamanan perang, perlakuan tawanan perang, harta rampasan perang, dan masalah perdamaian (Pulungan, 2002. hal:41).
Prinsip Dasar Politik Islam
1. Prinsip menunaikan amanat
2. Prinsip Keadilan
3. Prinsip ketaatan kepada Allah, Rosul dan Ulil Amri
4. Prinsip merujuk kepada Allah dan Rasul jika terjadi perselisihan
Nilai-nilai dasar dalam kehidupan politik Islam
Prinsip Musyawarah
Prinsip Persamaan
Prinsip Keadilan
Prinsip Kebebasan
Kesimpulan
1. Semua sumber politik islam yang kita pelajari adalah bersumber dari Alquran dan Hadist.
2. Politik islam dipengaruhi pemikiran politik seperti etika politik, filsafat politik, agama, hukum, hingga tata Negara. bisa dikatakan bermuara pada pemikiran tentang hubungan agama dan negara.
3. Parlemen atau lembaga perwakilan rakyat harus diisi dan didomisili oleh orang-orang Islam yang menahami dan mengamalkan Islam secara baik, yang merupakan hasil penerapan dari siyasah.
|
Pendidikan Agama Islam |
ADS HERE !!!