BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Seperti diketahui, dinamika hubungan
agama dan negara telah menjadi faktor kunci dalam sejarah peradaban umat
manusia. Di samping dapat melahirkan kemajuan besar, hubungan antara keduanya
juga telah menimbulkan malapetaka besar. Tidak ada bedanya, baik ketika negara
bertahta di atas agama (pra abad pertengahan), ketika negara di bawah agama (di
abad pertengahan) atau ketika negara terpisah dari agama (pasca abad
pertengahan, atau di abad modern sekarang ini).
Pola hubungan ronde pertama dan
kedua sudah lewat. Bahwa masih ada sisa sisa masa lalu, dalam urusan apa pun
termasuk hubungan negara agama, bisa terjadi. Tapi, sekurang kurangnya secara
teori, kini kita telah merasa cocok di ronde ketiga, ronde sekular, di mana
agama dan negara harus terpisah, dengan wilayah jurisdiksinya masing masing.
Agama untuk urusan pribadi, negara untuk urusan publik.
Sejauh ini kita beranggapan
hubungan sekularistik untuk agama negara merupakan opsi yang terbaik. Dalam
pola hubungan ini, agama tidak lagi bisa memperalat negara untuk melakukan
kedzaliman atas nama Tuhan; demikian pula negara tidak lagi bisa memperalat
agama untuk kepentingan penguasa.
Tapi apakah persoalan hubungan
agama-negara sesederhana itu? Bahwa pola hubungan sekularistik pada mulanya
merupakan "wisdom" yang didapat oleh masyarakat Barat dari sejarah
panjang hubungan raja dan gereja, kiranya jelas. Bagi umat Islam sendiri, Barat
atau Timur sesungguhnya bukan merupakan kategori benar salah atau baik buruk.
Barat bisa benar, Timur bisa salah; tapi juga bisa sebaliknya. "Kebaikan
bukan soal Barat atau di Timur, melainkan soal ketakwaan" (Q: Al
Baqarah/176).
Tapi memang, sejak gagasan
sekularisme ini didakwahkan ke Timur, umat Islam menjadi terbelah antara yang
menerima dan yang menolak. Yang menolak umumnya karena kecurigaan terhadap apa
saja yang datang dari Barat. Tanpa mencoba mengerti kesulitan masyarakat Barat sendiri
selama berabad abad dalam menata hubungan agama negara, mereka mencurigai
sekularisme sebagai gagasan untuk memarjinalkan Islam dari kehidupan nyata.
Sementara itu, kelompok yang
menerima berargumen bahwa seperti umumnya agama, Islam pun terbatas jangkaunnya
pada urusan pribadi. Jika ia ditarik ke ruang publik (negara) akan membawa
petaka seperti yang pernah terjadi di Barat. Sekularisme adalah pilihan terbaik
jika kita ingin membiarkan negara dan agama dalam kewajarannya. Biarlah mereka
mengurus tugasnya masing-masing; agama di wilayah privat, negara untuk wilayah
publik.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN SECARA UMUM AGAMA DAN NEGARA
Negara dan agama merupakan
persoalan yang banyak menimbulkan perdebatan (discourse) yang terus
berkelanjutan di kalangan para ahli. Hal ini disebabkan oleh perbedaan
pandangan dalam menerjemahkan agama sebagai bagian dari Negara atau Negara
merupakan bagian dari dogma agama.
1. Agama
Agama berasal dari bahasa
Sangsekerta yang berarti tradisi, tidak bergerak, peraturan menurut konsep
Veda. Sedangkan dalam Kamus Bahasa Indonesia disebutkan bahwa ”Agama adalah sistem
atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau
nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian
dengan kepercayaan tersebut”.
Agama dalam bahasa arab ialah din,
yang artinya : Taat, takut dan setia, paksaan,tekanan, penghambaan, perendahan
diri, pemerintahan, kekuasaan, siasat, balasan, adat, pengalaman hidup,
perhitungan amal. Sinonim kata din dalam bahasa arab ialah milah.Bedanya, milah
lebih memberikan titik berat pada ketetapan, aturan, hukum, tata tertib,atau
doktrin dari din itu.
Sedangkan Endang Saifuddin Anshari
mendefinisikan bahwa agama padaumumnya merupakan suatu sistema credo ’tata
keimanan’ atau ’tata keyakinan’ atasadanya suatu yang mutlak diluar mansia.
Selain itu ia juga merupakan sistema ritus ’tata peribadahan’ manusia kepada
sesuatu yang dianggap Yang Mutlak, juga sebagai sistemanorma ’tata kaidah’ yang
mengatur hubungan antar manusia serta manusia dengan alamlainnya sesuai dan
sejalan dengan tata keimanan dan tata peribadahan itu.
2. Negara
Definisi negara dalam Kamu Bahasa
Indonesia disebutkan bahwa negara adalahsuatu kelompok sosial yang menduduki
wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasidibawah lembaga politik dan
pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak
menentukan tujuan nasionalnya.
Adapun pengertian Negara menurut
para ahli antara lain:
a.
Georg Jellinek:
Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah
tertentu.
b.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel:
Negara merupakan
organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual
dan kemerdekaan universal
c.
Roger H. Soltau:
Negara adalah
alat atau wewenang yang mengatur ataumengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
d.
Prof. Mr. Soenarko:
Negara ialah
organisasi manyarakat yang mempunyai daerahtertentu, dimana kekuasaan negara
berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
e.
Aristoteles:
Negara adalah
perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa,hingga pada akhirnya dapat
berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangandan kehormatan bersama.
Sedangkan asal mula terbentuknya
Negara berdasarkan fakta sejarah adalah :
1.
Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi
ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudiandiduduki
dan dikuasai.Misalnya,Liberiayang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
2.
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi
ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian
untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang
baru.MisalnyaterbentuknyaFederasi Jermantahun 1871.
3.
Penyerahan (Cessie
Hal ini terjadi
Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian
tertentu.Misalnya,WilayahSleeswijk padaPerang Dunia Idiserahkan oleh
Austriakepada Prusia,(Jerman
4.
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi
ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikanLumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian
di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara
Misalnya, wilayah Negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
5.
Pengumuman (Proklamasi
Hal ini terjadi
karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu
saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya,Indonesia
yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika
di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
|
pendidikan agama islam |