LATIHAN
1. Jelaskan peranan pemerintah terhadap perdagangan internasional produk
pertanian.
2. Sebutkan berbagai macam peraturan lokal dan pusat yang mempengaruhi
kegiatan agribisnis.
3. Jelaskan mengenai kebijakan pemanfaatan dan penggunaan sumberdaya
alam dan lingkungan.
4. Sebutkan contoh bentuk tanggung jawab sosial perusahaan agribisnis
terhadap keberlanjutan lingkungan.
5. Jelaskan contoh pelaksanaan kebijakan pemerintah mengenai
pembangunan agribisnis di Indonesia
TES FORMATIF
Petunjuk : Jawablah pertanyaan di bawah ini!
1. Apakah yang dimaksud undang-undang antitrust?
2. Sebutkan istilah-istilah lain dari antitrust.
3. Undang-undang nomor berapakah yang mengatur tentang
ketenagakerjaan?
4. Tindakan apa saja yang dilakukan pemerintah untuk menjamin
perlindungan konsumen.
5. Sebutkan komponen dari sistem ketahanan pangan.
6. Sebutkan syarat pengembangan pusat-pusat pertumbuhan agribisnis.
7. Apakah yang dimaksud kebijakan mikro agribisnis?
8. Apakah yang dimaksud kebijakan pengembangan industri?
9. Apakah yang dimaksud dengan property right?
10. Apakah yang dimaksud dengan istilah tragedy of commons?
Jawaban
Latihan :
1. Posisi Indonesia dalam perdagangan global haruslah tetap ditempatkan
dalam kerangka pembangunan ekonomi Indonesia. Instrumen-instrumen
perdagangan seperti bea cukai dan pajak ekspor harus dirancang dalam
rangka memperkuat struktur industri termasuk Agroindustri dan
merangsang tumbuhnya usaha- usaha agribisnis nasional
2. Antitrust laws, perlindungan konsumen, undang-undang ketenagakerjaan,
undang-undang asuransi tenaga kerja, lisensi, perijinan, registrasi,
informasi dan pendampingan pasar, peraturan input pertanian, peraturan
komisi, pajak, undang-undang zonasi
3. Dikembangkan bentuk- bentuk pelestarian keragaman hayati, baik dalam
bentuk kebun koleksi plasma nuftah maupun pelestarian habitat asli
ekosistem tanaman disetiap daerah.
4. GPA, SOP, CSR, dll
5. Inpres No. 14 Tahun 2011, Inpres No. 5 Tahun 2007
Tes Formatif :
1. Undang-undang yang mengatur tentang praktik bisnis yang tidak
kompetitif dan tidak adil.
2. Antipakat/ persaingan
3. Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003
4. Mengawasi skala kelayakan produk, mengawasi kesehatan pekerja,
penggunaan aturan sanitasi pada proses produksi, inspeksi terhadap
daging, susu, dan makanan di pedagang besar, inspeksi aturan polusi di
industri dan lain-lain
5. Ketersedian, distribusi dan konsumsi, tidak lain adalah kegiatan usaha
berbasis agribisnis
6. Infrastruktur, fasilitas pergudangan, terminal agribisnis, dan bursa
komoditas/ produk agribisnis
7. Upaya menciptakan iklim ekonomi yang kondusif bagi pembangunan
melalui instrumen makro ekonomi, baik moneter maupun fiskal
8. Kebijakan yang meiliki tujuan menjadikan sektor industri sebagai tulangpunggung
kegiatan sistem agribisnis dan usaha-usaha agribisnis,
khususnya untuk memperkuat bagian hulu dan hilir dari sistem agribisnis.
9. Hak atas kekayaan intelektual terkait perdagangan
10. Semua pihak merasa berhak memanfaatkan namun tak seorang pun yang
bersedia untuk melestarikannya